- Menyatakan Terdakwa RUSLIADI ISKANDAR Alias RUSLI Bin ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 4 (empat) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 245,76 (dua ratus empat puluh lima koma tujuh enam) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2017 dan disisihkan sebanyak 0,253 (nol koma dua lima tiga) gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah kotak ukuran besar yang tertulis MI INSTAN RASA KALDU AYAM;
- 1 (satu) unit handphone merk NOKIA warna hitam putih dengan nomor Imei : 359755068569744 dan Sim Card : unit 081256020074;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung kecil warna merah dengan nomor Imei : 357663/04/386437/4 dan 1 (satu) buah Sim Card : 085246976221;
- Seperangkat alat hisap sabu berupa bong;
- Beberapa kemasan plastik sabu;
- Sendok besi ukuran kecil;
- Alat timbangan digital ukuran kecil;
- Sendok plastik yang terbuat dari sedotan atau pipet;
- 1 (satu) buah gunting;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna orange biru dengan nomor Imei 355946055678259 dan Sim Card : 081245618792;
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna putih dengan nomor Imei : 357913/05/494510/3 dan Sim Card : 08125365053;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 33/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 33/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 1 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 33/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 33/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 33/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik2315