- Menyatakan Terdakwa BASRI Alias ASRI Bin BABA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 21 (dua puluh satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi sabu dengan berat bruto 2.000,85 (dua ribu koma delapan lima) gram;
- 2 (dua) bungkus plastik teh merk GUANYIWANG;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam putih dengan No. Sim Card 081256904548 dan No. Imei 354853082497425;
- 1 (satu) buah HP merk Nokia warna hitam dengan No. Imei I : 355134/07/352772/1 dan Imei II : 355134/07/352773/9 serta No. Sim Card 085240122735;
- 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha SE88 125 CC warna hijau dengan nomor Mesin E3R2F1212389 dan Nomor Rangka MH3SE8860GJ0507.16;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 20/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 20/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 5 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 20/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik2521