- Menyatakan Terdakwa MOCH. HUFRON alias GUFRON bin SUPOYO, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MOCH. HUFRON alias GUFRON bin SUPOYO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik ukuran berbeda yang berisi sabu dengan berat brutto 2,99 (dua koma sembilan sembilan) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada tanggal 15 Agustus 2017, dan disisihkan sebanyak 0,048 (nol koma nol empat puluh delapan) gram, untuk digunakan sampai pembuktian dalam sidang Pengadilan,
- Kotak rokok merek Sampoerna warna merah (bentuk kaleng),
- Kotak rokok merek Marlboro warna merah,
- Alat hisap sabu seperti bong, kaca fanbo, pipet, korek api gas
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 208/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 208/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I: |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 208/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 208/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 208/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik4815