- Menyatakan Terdakwa JULAMRI Alias AMRI Bin JULKIFLI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JULAMRI Alias AMRI Bin JULKIFLI tersebut dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun serta denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar oleh Terdakwa maka di ganti dengan pidana Penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 7 (tujuh) bungkus plastik warna transparan ukuran berbeda-beda (tiga bungkus ukuran besar dan empat bungkus ukuran sedang) yang diduga berisi Narkotika jenis sabu dengna berat 163,88 (seratus enam puluh tiga koma delapan puluh delapan) gram dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2017 dan disisihkan sebanyak 0,162 (nol koma satu enam dua) gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) buah ember lem warna hitam merk Power Glue;
- 1 (satu buah Handphone (HP) merek Samsung warna silver dengan nomor Imei : 358261590031676 dan Sim Card : 085298473413;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna silver dan Sim Card : 085391087837;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 99/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 11 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi Munawir alias Wawi bin Bakri; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 3.000,- (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 99/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik2722