- Menyatakan Terdakwa RUSLAN Bin YUNUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?yang melakukan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 109.170.600,00 (seratus sembilan juta seratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan sebagai pengganti pidana denda selama 1 (satu) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 214 (dua ratus empat belas) botol barang kena cukai jenis minuman mengandung Etil Alkohol merk Black Jacks tertulis pada kemasan kadar alkohol 35% (tiga puluh lima persen) isi 700 (tujuh ratus) mililiter, produksi Borneo Distillery tanpa dilekati pita cukai sah;
- 212 (dua ratus dua belas) botol barang kena cukai jenis minuman mengandung Etil Alkohol merk R&B tertulis pada kemasan kadar alkohol 35% (tiga puluh lima) persen isi 700 (tujuh ratus) mililiter, produksi Borneo Distillery SDN.BHD. Malaysia tanpa dilekati pita cukai sah;
- 189 (seratus delapan puluh sembilan) botol barang kena cukai jenis minuman mengandung Etil Alkohol merk Labour 5 tertulis pada kemasan kadar alkohol 43% (empat puluh tiga persen) isi 500 (lima ratus) mililiter, produksi Borneo Distillery Georgetown Penang Mas tanpa dilekati pita cukai sah;
- 1 (satu) buah bong/alat penghisap sabu;
- 1 (satu) buah perahu kayu nelayan tradisional warna merah muda hijau;
- 1 (satu) mesin Yamaha 15 PK;
- 1 (satu) lembar Bukti Pencatatan Kapal Perikanan (BPKP) Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Nunukan Nomor Register 523.3/II.819/DKP-NNK/XII/2015 tertanggal 30 Desember 2015 atas nama kapal PMN SAMUDRA;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 87/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 87/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Negara untuk dimusnahkan; Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk negara. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 87/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 87/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik8932