- Menyatakan Terdakwa I HUSNI HIDAYAT alias LELEK bin BAKRI dan Terdakwa II MANSUARA alias SARA binti HAMZA GALUNG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru";
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HUSNI HIDAYAT alias LELEK bin BAKRI dan Terdakwa II MANSUARA alias SARA binti HAMZA GALUNG, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa, masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit perahu jongkong dengan nomor lambung TW. 4385/6/C dengan mesin 40 PK merk Yamaha;
- 1 (satu) lembar dokumen kapan kecil berlesen SABAH (MALAYSIA) dengan Nomor Siri: TW-2017/C-249/1285 a.n.: AMRI bin KALIE;
- 100 (seratus) karung sepatu bekas;
- 1 (satu) lembar invoice a.n. SARA;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah sim card Digi dengan nomor 0135511100;
- 1 (satu) unit handphone merk warna hitam;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor 082255675534;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 91/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 91/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 91/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 91/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik9045