- Menyatakan terdakwa AMRI bin KALIE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru ";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa AMRI bin KALIE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kad pengenalan dengan IC a.n. AMRI bin KALIE dengan nomor Identity Card: 540510-12-5127;
- 1 (satu) buah paspor Malaysia a.n. AMRI bin KALIE;
- 1 (satu) unit perahu jongkong dengan nomor lambung TW. 4385/6/C dengan mesin 40 PK merk Yamaha;
- 100 (seratus) karung sepatu bekas;
- 1 (satu) lembar invoice a.n. SARA;
- 1 (satu) lembar dokumen kapan kecil berlesen SABAH (MALAYSIA) dengan Nomor Siri: TW-2017/C-249/1285 a.n.: AMRI bin KALIE;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) buah sim card Digi dengan nomor 0135511100;
- 1 (satu) unit handphone merk warna hitam;
- 1 (satu) buah sim card Telkomsel dengan nomor 082255675534;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 90/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Trick Briani Idung Maleh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada terdakwa; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Husni Hidayat alias Lelek bin Bakri, dkk; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik11341