- Menyatakan terdakwa TRIMINARNO alias TRI bin PRAPTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa TRIMINARNO alias TRI bin PRAPTO, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 11 (sebelas) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi sabu dengan berat bruto 547,48 (lima ratus empat puluh tujuh koma empat delapan) gram (telah dimusnahkan oleh Penyidik di tingkat penyidikan sesuai dengan Berita Acara Pemusnahan barang bukti tanggal 18 Desember 2017 dan telah disisihkan sebanyak 0,30 gram untuk pembuktian di persidangan);
-1 (satu) buah Hp merk Samsung warna hitam dengan No. Sim Card 081256525958 dan Nomor Imei 356807076767530/01;
Dirampas untuk dimusnahkan; - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 85/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 85/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 85/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik5723