- Menyatakan Terdakwa DENI Binti MUHAMMAD KOSIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dengan sengaja memberi kesempatan untuk melakukan permainan judi sebagai mata pencaharian?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menetapkan barang bukti yang berupa :
- 30 (tiga puluh) lembar uang pecahan Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 68 (enam puluh delapan) lembar uang pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
- 23 (dua puluh tiga) lembar uang pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
- 79 (tujuh puluh sembilan) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 8 (delapan) lembar uang pecahan Rp. 1.000,00 (seribu rupiah);
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiomi tipe redmi 4x berwarna hitam;
- 1 (satu) kartu Sim Card Telkomsel dengan Nomor : 085350575283;
- 2 (dua) buah pulpen berwarna hitam dan biru;
- 2 (dua) buah buku nota;
- 1 (satu) buah buku tulis berkotak-kotak merk sinar dunia;
- 1 (satu) buah buku rekapan nomor;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 26/Pid.B/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 26/Pid.B/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tony Yoga Saksana, Br Hakim Anggota Seti Handoko |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pid.B/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 26/Pid.B/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.B/2018/PN Nnk
Statistik6326