- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaNASRULLAH alias ASRUL bin BACO,oleh karena itu dengan pidana penjara selama7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang berisi sabu dengan berat bruto 2,44 (dua koma empat puluh empat) gram; dan telah dilakukan pemusnahan dalam tahap Penyidikan pada hari Rabu tanggal 11 Oktober 2017 dan disisihkan sebanyak 0,162 (nol koma satu enam dua) gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna hitam dengan No. Sim Card: 082253559297 serta No. Imei: 358304060684101;
- 1 (satu) unit handphone merk Advan warna hitam dengan No. Sim Card: 085250847181 serta No. Imei: 357526081698964, Imei II 357526081998968;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter MX dengan Nopol KT 5582 SI, No. Rangka MH35S70059K499378 serat No. Mesin 1s7-499412;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 16/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 16/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 2 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Suheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan terdakwaNASRULLAH alias ASRUL bin BACOtelah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?permufakatan jahat untuk melakukan tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman"; Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan pada yang berhak yaitu Junaidi; Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 25 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 25 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 16/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik6436