- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Memberi izin kepada Pemohon (Ms. Wahid Wahyudin) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (Elinda Windiyanningsih Binti Waluyo Slamet Wibowo) di depan sidang Pengadilan Agama Klaten;
- Menghukum Pemohon (Ms. Wahid Wahyudin) untuk memberi kepada Termohon (Elinda Windiyanningsih Binti Waluyo Slamet Wibowo) berupa;
- Nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah);
- Mut?ah berupa seperangkat alat shalat (sajadah, rukuh dan al-Qur?an dengan terjemah);
- Menetapkan Termohon sebagai pemegang hak pemeliharaan (hadhanah) terhadap anak-anak yang bernama Alvaro Surya Aji bin MS. Wahid Wahyudin(Lahir 8 Nopember 2015), Aluna Azzahra binti MS. Wahid Wahyudin(lahir 22 Nopember 2017), dan Alkenzo Hadi Kusumo bin MS. Wahid Wahyudin(lahir 1 April 2019), dengan kewajiban kepada Termohon untuk memberikan akses dan kesempatan kepada Pemohon untuk bertemu, merawat, dan mendidik anak-anak tersebut dengan waktu yang disepakati oleh kedua belah pihak;
- Menghukum Pemohon untuk memberikan nafkah anak bernama Alvaro Surya Aji bin MS. Wahid Wahyudin(Lahir 8 Nopember 2015), Aluna Azzahra binti MS. Wahid Wahyudin(lahir 22 Nopember 2017), dan Alkenzo Hadi Kusumo bin MS. Wahid Wahyudin(lahir 1 April 2019), melalui Termohon perbulan minimal Rp. 1.500.000,- (satu jutalima ratus riburupiah), sampai anak tersebut dewasa (berusia 21 tahun) atau mandiri, di luar biaya kesehatan dan Pendidikan;
- Memerintahkan kepada Pemohon (Ms. Wahid Wahyudin) untuk menyerahkan nafkah iddah sejumlah Rp. 2.500.000,- (duajuta lima ratus ribu rupiah dan mut?ah berupa seperangkat alat shalat (sajadah, rukuh dan al-Qur?an dengan terjemah) serta nafkah 3 orang anak sejumlah Rp.1.500.000,- (satu jutalima ratus riburupiah) tersebut kepada Termohon (Elinda Windiyanningsih Binti Waluyo Slamet Wibowo) paling lambat sesaat sebelum Pemohon mengucapkan ikrar talaknya kepada Termohon;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.485.000,00 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KLATEN Nomor 1756/Pdt.G/2021/PA.Klt |
|
Nomor | 1756/Pdt.G/2021/PA.Klt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KLATEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Muhammad Nuruddin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurman Syarif, I.br Hakim Anggota Fahmi Hamzah Rifai |
Panitera | Panitera Pengganti Restudiyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1756/Pdt.G/2021/PA.Klt
Statistik9914