- Menyatakan Terdakwa Yudi Guntara tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam Dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong (tempat penyimpanan kunci-kunci pas sepeda motor) warna hitam yang di dalamnya ada terdapat 1 (satu) kotak rokok Gudang Garam Surya yang terbungkus sobekan plastik warna putih yang berisikan 3 (tiga) klip plastik transparan yang masing-masing di dalamnya berisikan kristal warna putih narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 3,25 (tiga koma dua lima) gram dan 1 (satu) klip plastik transparan yang di dalamnya berisikan klip-klip plastik kosong yang kesemuanya terbungkus sobekan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah handphone android Vivo warna biru tua dengan nomor simcard 085751211619;
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah dengan nomor polisi KB 3574 LU dengan nomor rangka MHIJM 5113JK132960 nomor mesin JM51E-1132948 berikut STNKnya atas nama Yudi;
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 439/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
|
Nomor | 439/Pid.Sus/2021/PN Mpw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEMPAWAH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Imelda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdurrahman Masdiana, Br Hakim Anggota Inggit Mukti Setyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti Marlin Yustitia Vika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: dirampas untuk dimusnahkan; dikembalikan kepada Saksi Yudi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.zip
- Download PDF
- 439/Pid.Sus/2021/PN_Mpw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 439/Pid.Sus/2021/PN Mpw
Statistik17717