- Mengabulkan permohonan Pemohon konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon konvensi, Ade Kurniawan, S.I.P., untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon konvensi, Sinda Putri, A.M.Keb., di depan sidang Pengadilan Agama Sungai Penuh
- Mengabulkan gugatan Penggugat rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat rekonvensi Ade Kurniawan, S.I.P. untuk membayar kepada Penggugat rekonvensi Sinda Putri, A.M.Keb.
- Nafkah lampau (madliyah) selama 19bulan sejak Juni tahun 2020 sampai dengan Deseber 2021 sejumlah Rp4.750.000.- (empat juta tujuh ratus lima puluhribu rupiah);
- Nafkah iddah sejumlah Rp3.000.000.- (tiga juta rupiah rupiah)
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp2.000.000.- (dua juta rupiah)
- Menetapkan hak asuh anak Alysa Rizkia Kurniawan, Perempuan, lahir pada tanggal 06 Agustus 2016, pada Penggugat Rekonvensi Sinda Putri, A.M.Keb., sampai dengan anak tersebut mumayyiz atau berumur 12 tahundengan tetap memberi akses pada Tergugat rekonvensi Ade Kurniawan, S.I.P
- Menghukum Tergugat rekonvensi Ade Kurniawan, S.I.P,untuk membayar nafkah anak melalui penggugat rekonvensi Sinda Putri, A.M.Keb., untuk satu orang anak Alysa Rizkia Kurniawansekurang-kurangnya Rp.600.000.-(enam ratus ribu rupiah)per bulan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun hingga anak tersebut dewasaatau menikah,di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
- Menolak gugatan Pengguat rekonvensisebagian selebihnya;
- Membebankan Pemohon konvensi / Tergugat rekonvensi membayar biaya perkara sejumlah Rp210.000.- (dua ratus sepuluh ribu rupiah);
Putusan PA SUNGAI PENUH Nomor 451/Pdt.G/2021/PA.Spn |
|
Nomor | 451/Pdt.G/2021/PA.Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Asrori Amin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota M. Khusnul Khuluq, S.sybr Hakim Anggota Affi Nurul Laily |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Khairuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pdt.G/2021/PA.Spn.zip
- Download PDF
- 451/Pdt.G/2021/PA.Spn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pdt.G/2021/PA.Spn
Statistik9940