- Menyatakan terdakwaIRWAN alias IWAN bin ISHAK (alm)telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?tanpa hakmenguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwaIRWAN alias IWAN bin ISHAK (alm),oleh karena itu dengan pidana penjara selama12 (dua belas) tahun 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN NUNUKAN Nomor 78/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
|
Nomor | 78/Pid.Sus/2018/PN Nnk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 4 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasrulloh |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Suheri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -3 (tiga) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang berisi sabu dengan berat bruto 149,89 (seratus empat puluh sembilan koma delapan puluh sembilan) gram yang telah dilakukan pemusnahan dalam tahap penyidikan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2017 dan disisihkan sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram untuk kepentingan pembuktian di persidangan; -1 (satu) buah tas ransel warna hitam merk "NACKERS" -1 (satu) buah handphone warna hitam merk Nokia dengan nomor Sim Card 082158791650 Imei 352358062936675; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.zip
- Download PDF
- 78/Pid.Sus/2018/PN_Nnk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 78/Pid.Sus/2018/PN Nnk
Statistik5621