- Menyatakan terdakwa IRWANSYAH alias CIWANG bin H. MAPIASSE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa IRWANSYAH alias CIWANG bin H. MAPIASSE, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) bungkus plastik warna transparan ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat brutto 2,99 (dua koma sembilan sembilan) gram yang telah dimusnahkan di tingkat Penyidikan dan disisihkan seberat 0,048 (nol koma nol empat delapan) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna warna merah (bentuk kaleng);
- 1 (satu) buah kotak rokok merk Marlboro warna merah;
- Seperangkat alat hisap sabu berupa bong, kaca fanbo, pipet dan korek api gas;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Iwan Ngile alias Iwan bin Ngile (alm); - Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN NUNUKAN Nomor 207/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 207/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Seti Handoko, Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho |
Panitera | Panitera Pengganti Yusro Elfahmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengingat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-undang No. 8 Tahun 1981 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 207/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 207/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 207/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik6936