- Menyatakan Terdakwa ROY KUSMERIYANTO Alias ROY Bin M. JAFAR. HB telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram?.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun 8 (delapan) bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana penjara sebagai pengganti pidana denda selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan berisi sabu dengan berat bruto sekitar 50,80 (lima puluh koma delapan nol) gram (telah disisihkan seberat 0,285 (nol koma dua delapan lima) gram guna pembuktian dan sisanya dimusnahkan pada tingkat penyidikan);
- 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dengan nomor sim card : 0822 5498 7492;
- 1 (satu) buah mangkok warna biru;
Putusan PN NUNUKAN Nomor 171/Pid.Sus/2017/PN NNK |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2017/PN NNK |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN NUNUKAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Jan Oktavianus |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Agung Kusumo Nugroho, Hakim Anggota Tony Yoga Saksana |
Panitera | Panitera Pengganti Santhy Ekawaty |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 3.000,00 (tiga ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 171/Pid.Sus/2017/PN_NNK.zip
- Download PDF
- 171/Pid.Sus/2017/PN_NNK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 38/PID/2018/PT SMR
Pertama : 171/Pid.Sus/2017/PN NNK
Statistik8144