- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;.
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO NOMOR 112/PID.SUS/ 2021/PN.SKH, TANGGAL 28 OKTOBER 2021, ATAS NAMA TERDAKWA RAHMAD SANTOSA ALIAS BAJUL BIN KUSRI RAHMANTO.
- MENYATAKAN TERDAKWA RAHMAD SANTOSA ALIAS BAJUL BIN KUSRI RAHMANTO, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA HAK DAN MELAWAN HUKUM MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN; SEBAGAIMANA DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA RAHMAD SANTOSA ALIAS BAJUL BIN KUSRI RAHMANTO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP.1.000.000.000,00,- (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR, MAKA HARUS DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA:
- 1(SATU) UNIT SEPEDA MOTOR YAMAHA NMAX WARNA MERAH NOPOL AD 6551 BDD DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PUTRI NOVITA SARI;
- 1(SATU) BUAH HANDPHONE OPPO WARNA BIRU SILVER BESERTA SIM CARDNYA;
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;.
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 112/Pid.Sus/ 2021/PN.Skh, tanggal 28 Oktober 2021, atas nama Terdakwa Rahmad Santosa alias Bajul bin Kusri Rahmanto.
- Menyatakan Terdakwa Rahmad Santosa alias Bajul bin Kusri Rahmanto, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman;? sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Rahmad Santosa alias Bajul Bin Kusri Rahmanto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (Lima) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00,- (Satu Miliar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1(satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah Nopol AD 6551 BDD dikembalikan kepada saksi Putri Novita Sari;
- 1(satu) buah Handphone OPPO warna biru silver beserta SIM cardnya;
Putusan PT SEMARANG Nomor 632/Pid.Sus/2021/PT SMG |
|
Nomor | 632/Pid.Sus/2021/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Bernadus William Charles Ndaumanu |
Hakim Anggota | Agustinus Silalahi, Brdjumadi |
Panitera | Utik Basuki Budi Hastuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI TETAP TERLAMPIR DALAM BERKAS PERKARA UNTUK PERKARA LAIN. 6. MENETAPKAN TERDAKWA DIBEBANI MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP5.000,00 (LIMA RIBU RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI Tetap terlampir dalam berkas perkara untuk perkara lain. 6. Menetapkan Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 632/Pid.Sus/2021/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 632/Pid.Sus/2021/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 632/Pid.Sus/2021/PT SMG
Statistik10337