- Menyatakan terdakwa HARIS PIRMADI Bin ANWARI (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa;
- 4 (empat) bungkus plastik yang didalamnya berisi Kristal bening narkotika jenis sabu dengan netto 27,46 gram;
- 1 (satu) bungkus kotak rokok naxan tempat sabu;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam;
- 1 (satu) buah kartu debit BRI Britama warna abu-abu dengan no seri 5221842133911047;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI Card warna hijau atas nama HARIS PIRMADI dengan no. seri 5221841075832708;
- 1 (satu) buah kartu ATM BRI card warna biru dengan no. seri 6013010303261995;
- 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna kuning dengan no. seri 5371861660054120;
- 1 (satu) buah kartu ATM MANDIRI gold warna kuning dengan no. seri 4616994109842387;
Putusan PN KUALA KAPUAS Nomor 192/Pid.Sus/2021/PN Klk |
|
Nomor | 192/Pid.Sus/2021/PN Klk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KUALA KAPUAS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Haga Sentosa Lase |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Pebrina Permata Sari, Hakim Anggota Putri Nugraheni Septyaningrum |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,00 (dua ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 192/Pid.Sus/2021/PN Klk
Statistik9912