- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM ;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 108/PID.SUS/2021/PN TJT TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR STATUS BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT KENDARAAN JENIS TOYOTA NEW AVANZA WARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR KENDARAAN BH 1163 PRT BESERTA KUNCI KENDARAAN DAN SURAT TANDA NOMOR KENDARAANNYA, SEHINGGA AMARNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) UNIT KENDARAAN JENIS TOYOTA NEW AVANZA WARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR KENDARAAN BH 1163 PRT BESERTA KUNCI KENDARAAN DAN
- 1 (SATU) BUAH SURAT TANDA NOMOR KENDARAAN JENIS TOYOTA NEW AVANZA WARNA SILVER METALIK DENGAN NOMOR KENDARAAN BH 1163 PRT ATAS NAMA PT. ORIX INDONESIA FINANCE;
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum ;
- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 108/Pid.Sus/2021/PN Tjt tanggal 24 November 2021 yang dimintakan banding tersebut, sekedar status barang bukti berupa 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan nomor kendaraan BH 1163 PRT beserta kunci kendaraan dan Surat Tanda Nomor Kendaraannya, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut :
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan nomor kendaraan BH 1163 PRT beserta kunci kendaraan dan
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan jenis Toyota New Avanza warna Silver Metalik dengan nomor kendaraan BH 1163 PRT atas nama PT. ORIX INDONESIA FINANCE;
Putusan PT JAMBI Nomor 206/PID.SUS/2021/PT JMB |
|
Nomor | 206/PID.SUS/2021/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 13 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Suwarno |
Hakim Anggota | Ninik Anggraini, Brmahyudin |
Panitera | Amin S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : DIKEMBALIKAN KEPADA YANG BERHAK MELALUI TERDAKWA ; 4, MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR: 108/PID.SUS/2021/PN TJT TANGGAL 24 NOVEMBER 2021 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT UNTUK SELEBIHNYA ; 5. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN ; 6. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI OLEH TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 7. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, DIMANA DI TINGKAT BANDING SEBESAR RP. 2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa ; 4, Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur Nomor: 108/Pid.Sus/2021/PN Tjt tanggal 24 November 2021 yang dimintakan banding tersebut untuk selebihnya ; 5. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 7. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, dimana di tingkat banding sebesar Rp. 2.500,00 (Dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 206/PID.SUS/2021/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 206/PID.SUS/2021/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 206/PID.SUS/2021/PT JMB
Statistik5142