- Menyatakan tergugat sudah dipanggil dengan patut akan tetapi tidak hadir.
- Mengabulkan gugatan penggugat dengan sebagian dengan Verstek.
- Menyatakan sah; Pendi, Wantih, Nasiah BT Namad, dan Jaenal adalah ahli waris Almarhumah Djenah binti Lihin;
- Menyatakan sah, sisa objek tanah sesuai dengan nomor bidang 101 seluas 867 m2 terkena Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere seluas 735 m2 (tujuh ratus tiga puluh lima) meter persegi dan sisa tanah yang tidak dapat dimanfaatkan akibat tidak adanya akses ke lokasi tanah tersebut seluas 132 m2 (seratus tiga puluh dua) meter persegi adalah objek tanah milik Ahli Waris Almarhumah Djenah binti Lihin;
- Menyatakan Ahli Waris Almarhumah Djenah binti Lihin berhak terhadap pembayaran sisa objek tanah seluas 689 m2 (enam ratus delapan puluh sembilan) meter persegi yang terkena Ruas Jalan Tol Serpong-Cinere yang jumlah besar ganti kerugian senilai Rp. 3.007.050.434,00 (tiga milyar tujuh juta lima puluh ribu empat ratus tiga puluh empat) rupiah.
- Memerintahkan pembayaran objek tanah sesuai nomor bidang 101 sebesar Rp. 3.007.050.434,00 (tiga miliyar tujuh juta lima puluh ribu empat ratus tiga puluh empat rupiah) kepada ahli waris Almarhumah Djenah binti Lihin;
- Menyatakan Tergugat tidak berhak dan bukan sebagai pihak dalam proyek pembebasan tanah Jalan Tol Serpong-Cinere;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp2.966.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN TANGERANG Nomor 15/Pdt.G/2020/PN Tng |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2020/PN Tng |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 7 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANGERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lebanus Sinurat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Indra Cahya, Mhbr Hakim Anggota Gunawan Tri Budiono |
Panitera | Panitera Pengganti: Santi Indah Pratiwi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 9 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 9 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 15/Pdt.G/2020/PN Tng
Statistik11130