- Menyatakan Terdakwa BISRI MUSTHOFA Bin TUMIJAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I?, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;-------------------------------------------------------
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;----------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :---------------------------------------------------------------------------------------
- 3 (tiga) paket Narkotika Golongan I jenis sabu (berat bersih 0,70884 gram, berat sisa setelah dilakukan uji lab 0,70357 gram);-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Seperangkat alat hisab bong;-----------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah serok terbuat dari sedotan plastik warna ungu;------------------------------------------
- 3 (tiga) Pack plastik klip merk C-tik;----------------------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kardus Handphone merk OPPO Type A5S warna putih;-------------------------
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam beserta kartunya;----------------------------
- Uang tunai sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah);-----------------------
Putusan PN JEPARA Nomor 171/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
|
Nomor | 171/Pid.Sus/2021/PN Jpa |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JEPARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Radius Chandra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Sugondo, Br Hakim Anggota Parlin Mangatas Bona Tua |
Panitera | Panitera Pengganti: Sri Rejeki |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dimusnahkan;------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dirampas untuk Negara;--------------------------------------------------------------------------------------------------- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 171/Pid.Sus/2021/PN Jpa
Statistik9113