- Menyatakan Terdakwa Mohammad Hasan Khanafi Bin Maksum tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta mengalihkan benda yang menjadi objek Fidusia tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari penerima Fidusia? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan dan denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit mini excavator warna oranye dengan tulisan HITACHI;
- 1 (satu) Paket Dokumen Pengajuan MOHAMAD HASAN KHANAFI :
- 1 (satu) lembar Foto copy atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar foto copy atas nama SITI RAHMAH (Istri MOHAMAD HASAN KHANAFI);
- 1 (satu) lembar foto copy NPWP atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga;
- 1 (satu) lembar foto copy Buku Nikah;
- 7 (tujuh) lembar foto copy mutasi rekening 3 bulan terakhir atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) bendel foto copy Nota Pendapatan atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI; 3 (tiga) lembar foto survey lokasi rumah,tempat usaha, dan obyek fidusia;
- 2 (dua) lembar Surat Penawaran nomor : 083/Q/DKCMI-SMG/VIII/19 tanggal 6 Agustus 2019;
- 2 (dua) lembar Formulir Aplikasi Nasabah atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 6 (enam) lembar credit resume approval debitur MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan Kredit MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) Paket Dokumen Perjanjian MOHAMAD HASAN KHANAFI:
- 2 (dua) lembar Offering Letter Nomor : 061/MNCL-SMG/OL/IX/19;
- 1 (satu) bendel Perjanjian pembiayaan nomor : 001119270200050 atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar Bukti Penerimaan Barang;
- 2 (dua) lembar Surat Kuasa Penarikan unit;
- 1 (satu) lembar Surat Kuasa Fidusia;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan beda tanda tangan atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan beda tanda tangan atas nama SITI RAHMAH (istri);
- 1 (satu) lembar surat persetujuan pasangan;
- 2 (dua) lembar surat pernyataan informasi produk dan layanan PT. MNC Guna Usaha Indonesia;
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan beda tanggal lahir;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan pembayaran angsuran dengan giro dan atau cek 1 (satu) lembar Surat instruksi transfer;
- 1 (satu) lembar kartu nasabah;
- 1 (satu) lembar daftar hadir dan speciment tanda tangan;
- 1 (satu) Paket Dokumen Jaminan MOHAMAD HASAN KHANAFI:
- 1 (satu) lembar surat perintah pembelian (Purchase Order);
- 1 (satu) lembar surat pernyataan penyerahan invoice Nomor : 119/CR-SP/DKCMI/IX/2019;
- 1 (satu) lembar surat perintah transfer nomor : 486/CR-SPB/DKCMI/9/2019;
- 1 (satu) lembar kuitansi pembayaran DP atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar kuitansi pelunasan pembelian;
- 1 (satu) lembar Berita Acara Serah Terima Barang nomor : 022/BAST/DKCMI-SMG/IX/2019;
- 1 (satu) bendel giro angsuran debitur atas nama MOHAMAD HASAN KHANAFI;
- 1 (satu) lembar invoice nomor: 0084020637;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00851276.AH.05.01 tahun 2019 tanggal 30-10-2019 jam 13;02;55 WIB;
- 1 (satu) bendel akta jaminan fidusia nomor: 246 tanggal 16 Oktober 2019 yang dibuat oleh Notaris HENDRY,SH M.Kn.;
- 2 (dua) kembar surat tugas nomor : 0162/MNC-GUI/DIR-SRT/IV/2020 1 (satu) surat-surat peringatan I,II dan III dan somasi;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari MOHAMAD HASAN KHANAFI berisi tentang hanya digunakan nama dalam proses pembiayaan;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan dari ABDUL KADIR tentang bertanggung jawab terhadap 1 (satu) unit excavator Kobelco Sk-75 dari Mohamad Hasan Khanafi;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 113/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 113/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Erwino Mathelis Amahorseja |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ida Zulfamazidah, Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti Warsidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dikembalikan kepada Imam Junaidi; Tetap terlampir dalam berkas perkara; |
Tanggal Musyawarah | 5 Oktober 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Oktober 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 113/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2070 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 113/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik15560