- Menyatakan Terdakwa I YUDI ARIWIBOWO Bin KUSBIYANTO, Terdakwa II LILIK YANUAR SETIAWAN Bin SUMARNO, dan Terdakwa III RIZKY HABIBI Bin MUHAMAD SYAKRANI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemerasan? sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I YUDI ARIWIBOWO Bin KUSBIYANTO, Terdakwa II LILIK YANUAR SETIAWAN Bin SUMARNO dan Terdakwa III RIZKY HABIBI Bin MUHAMAD SYAKRANI dengan pidana penjara masing - masing selama 1 (satu) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar para terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar fotocopy slip pengiriman uang ke rekening BNI 0458150807 atas nama YUDI ARI WIBOWO dengan nominal sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta Rupiah) ;
- Uang tunai Rp 145.000,- (seratus empat puluh lima ribu Rupiah) ;
- 1 (satu) buah HP merk Samsung S4 warna Putih dengan Nomor Imei 357198050144360/01 ;
- 2 (dua) buah peleg sepeda motor warna hitam ;
- 1 (satu) lembar kartu ATM BNI dengan nomor kartu 1946342000017062 ;
- 1 (satu) buah buku tabungan BNI Taplus dengan nomor rekening 0458150807 atas nama YUDI ARI WIBOWO ;
- Menetapkan agar para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara masing - masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah).
Putusan PN PANGKALAN BUN Nomor 289/Pid.B/2021/PN Pbu |
|
Nomor | 289/Pid.B/2021/PN Pbu |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemerasan dan Pengancaman |
Kata Kunci | Pemerasan dan Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PANGKALAN BUN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Reza Apriadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erick Ignatius Christoffel, Hakim Anggota Ahmad Husaini |
Panitera | Panitera Pengganti: Hariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara ; Dirampas untuk Negara ; Dimusnahkan Dikembalikan kepada terdakwa YUDI ARI WIBOWO |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 289/Pid.B/2021/PN_Pbu.zip
- Download PDF
- 289/Pid.B/2021/PN_Pbu.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 289/Pid.B/2021/PN Pbu
Statistik8944