- Menyatakan Terdakwa I M O H T O L IP bin H. A hm ad dan Terdakw a II A H M A D I bin Fatholb telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dengan kekerasan? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Handphone merk OPPO Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor Imei 1:865755051725391 dan Imei 2 : 8655755051725383 dengan casing warna hijau;
- 1 (satu) buah dosbok Handphone merk OPPO Reno 5 warna perak fantasi dengan nomor Imei 1:865755051725391 dan Imei 2:8655755051725383;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y 91 C warna fusion black dengan nomor Imei 1 : 862516048456554 dan Imei 2 : 862516048456547 dengan casing wama hitam;
- 1 (satu) buah dosbok Handphone merk VIVO Y 91 C warna fusion black dengan nomor Imei 1:862516048456554 dan Imei 2:862516048456547;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat wama putih merah No Pol L 2550 JG dengan N oka: MH1JM2127KK306683, Nosin JM21E-2284090 berserta kunci kontak;
- 1 (satu) potong kaos warna orange bertuliskan CHASING GREATNESS;
- 1 (satu) ptong kemeja lengan panjang warna abu abu motif garis warna putih;
- 1 (satu) potong celana panjang jeans warna
Putusan PN BANGKALAN Nomor 244/Pid.B/2021/PN Bkl |
|
Nomor | 244/Pid.B/2021/PN Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sugiri Wiryandono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilaningrum Wibawani, Br Hakim Anggota Yuklayushi |
Panitera | Panitera Pengganti: Naruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Hj. SITIKHOT1JAH Dikembalikan kepada terdakw a A H M A D I BIN FA TH O L Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya masing-masing perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 244/Pid.B/2021/PN_Bkl.zip
- Download PDF
- 244/Pid.B/2021/PN_Bkl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2021/PN Bkl
Statistik8123