Putusan PN KOTA AGUNG Nomor 326/Pid.B/2021/PN Kot |
|
Nomor | 326/Pid.B/2021/PN Kot |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KOTA AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Eva Susiana |
Hakim Anggota | Bicterzon Welfare Hutapea, Anggraini |
Panitera | - Martha Diana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa Rahman Rozali alias Ali bin Jalil (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan tunggal;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 8 (delapan) Bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah baju kaos berwarna hitam merek The Don?s House;- 2 (dua) buah baju kaos berwarna abu-abu dengan lengan berwarna merah merek Zout out;- 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu dengan lengan berwarna hitam merek GAP;- 1 (satu) buah baju kaos berwarna merah dengan lengan berwarna abu-abu merek GAP;- 1 (satu) buah baju kaos berwarna abu-abu dengan lengan berwarna hitam merek Zout out;- 1 (satu) buah jaket sweter berwarna putih bercorak hitam merek Flava;- 1 (satu) kemeja lengan pendek berwarna putih merek Bd.Corp;- 1 (satu) jaket berwarna ungu gelap merek Vans;- 9 (sembilan) buah gantungan baju dengan rincian;- 2 (dua) buah gantungan baju warna hitam dengan merek ?Marks dan Spencer??;- 2 (dua) buah gantungan baju warna biru tua;- 2 (dua) buah gantungan baju warna merah muda;- 2 (dua) buah gantungan baju warna hijau;- 1 (satu) buah gantungan baju berwarna putih atau setidak-tidaknya kurang lebih Rp700.000.00 (tujuh ratus ribu rupiah);Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Rahmat Hidayat Rambe bin Ahmad Syahrial Rambe (alm).6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Nopember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Nopember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 326/Pid.B/2021/PN_Kot.zip
- Download PDF
- 326/Pid.B/2021/PN_Kot.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 365 K/Pid/2022
Pertama : 326/Pid.B/2021/PN Kot
Statistik9426