- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA DAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 442/PID.SUS/2019/PN JMB TANGGAL 27 AGUSTUS 2019, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENYATAKAN TERDAKWA FERI SURYA BIN SUROSO TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN I BAGI DIRI SENDIRI ;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA FERI SURYA BIN SOROSO OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA ) TAHUN ;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI LAMANYA PIDANA PENJARA YANG DIJATUHKAN PADA DIRI TERDAKWA;
- MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET NARKOTIKA JENIS SHABU DENGAN BERAT BERSIH 0,23 (NOL KOMA DUA TIGA) GRAM;
- (SETENGAH) BUTIR PIL NARKOTIKA JENIS EKSTASI DENGAN BERAT BERSIH 0,18 (NOL KOMA DELAPAN BELAS) GRAM (TELAH HABIS DIUJI);
- SEPERANGKAT ALAT HISAP (BONG);
- 1 (SATU) BUAH TAS SELEMPANG WARNA HIJAU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK SAMSUNG LIPAT WARNA HITAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK VIVO;
- MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP 5.000,- (LIMA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 442/Pid.Sus/2019/PN Jmb tanggal 27 Agustus 2019, yang dimintakan banding tersebut ;
- Menyatakan terdakwa Feri Surya Bin Suroso Telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? penyalagunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri ?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feri Surya Bin Soroso oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua ) Tahun ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana penjara yang dijatuhkan pada diri terdakwa;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Paket Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,23 (nol koma dua tiga) gram;
- (setengah) butir pil Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram (telah habis diuji);
- Seperangkat alat hisap (bong);
- 1 (satu) buah tas selempang warna hijau;
- 1 (satu) unit handphone merk samsung lipat warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone android merk Vivo;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PT JAMBI Nomor 89/PID.SUS/2019/PT JMB |
|
Nomor | 89/PID.SUS/2019/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | John Diamond Tambunan |
Hakim Anggota | Efran Basuning, Brhasoloan Sianturi. |
Panitera | Buswendi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN ; DIRAMPAS UNTUK NEGARA ; |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI : Dirampas untuk dimusnakan ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 89/PID.SUS/2019/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 89/PID.SUS/2019/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 89/PID.SUS/2019/PT JMB
Statistik4337