- Menyatakan Terdakwa Terdakwa ULIL ALBAB bin GUFRON (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan Denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan Rutan ;
- Menyatakan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) paket plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat + 0,16572 gram.
- 1 (satu) buah Pipet kaca.
- 6 (enam) paket plastik klip kecil berisi obat tablet warna kuning berlogo ?DMP? sebanyak 58 (lima puluh delapan) butir.
- 1 (satu) Paket plastik klip kecil yang berisi obat tablet warna putih berlogo ?Y? sebanyak 4 (empat) butir.
- 1 (satu) celana jeans panjang warna biru.
- 1 (satu) bungkus plastik klip kecil merk ZIP IN.
- 1 (satu) Hand Phone merk Oppo A12 Warna Hitam dengan nomor sim card +62 882-3805-8153.
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk : Honda Beat, Warna : putih merah, Nopol : H-2415-ALE, Noka : MH1JFP125GK291227, Nosin : JFP1E 2294054, berikut kunci kontak.
- 1 (satu) Hand Phone Vivo Y51L warna putih dengan nomor sim card +6289667538615.
- 1 (satu) Hand Phone Oppo A3S warna hitam dengan pelindung warna merah +62 882-1620-3783.
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).;
Putusan PN PURWODADI Nomor 100/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldhytia Kurniyansa Sudewa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sandi Muhammad Alayubi, Br Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuwinarni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam berkas perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik6614