- Menyatakan Terdakwa Tri Ahmadi Bin Sawiyo Alm tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan Rupiah Palsu? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah tas pinggang warna coklat merk AIGER;
- 188 (seratus delapan puluh delapan) lembar pecahan kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebesar Rp18.800.000,00 (delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah) yang diduga kuat uang palsu;
- 1 (satu) buah buku tabungan bank mandiri dengan nomer rekening 136-00-1076575-5 atas nama pemilik Rekening TRI AHMADI MAKSUM ALKAUTHSAR yang beralamat di dusun Mlowo I RT/RW:01/01 desa Mlowokarangtalun kecamatan Pulokulon kabupaten Grobogan;
- 1 (satu) unit handphone merk redmi note 4 warna kuning emas dengan sim card terpasang 082-334-374-592;
- 1 (satu) unit handphone merek nokia warna merah;
- 1 (satu) buah dompet kulit warna Panjang yang berisikan E-KTP atas TRI AHMADI yang beralamat dusun Mlowo I RT/RW:01/01 desa Mlowokarangtalun kecamatan Pulokulon kabupaten Grobogan;
- 1 (satu) unit Handphone merk redmi tipe note 9 warna hijau tua dengan sim card terpasang 085-282-359-661;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN PURWODADI Nomor 84/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 84/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Agus Darmanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 84/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik11842