- Menyatakan terdakwa PUJI RAHAYU WIDODO Bin SUDOMO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan dan/atau membelanjakan Rupiah Yang diketahuinya merupakan rupiah palsu?
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan
- Menyatakan barang bukti;
- 350 (Tiga ratus lima puluh) lembar Uang pecahan kertas Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp. 35.000.000,- (Tiga puluh lima juta rupiah) yang merupakan Uang Palsu.
- 1 (Satu) buah Tas ransel (tas punggung) warna coklat merk Export.
- 1 (Satu) buah dompet kulit warna coklat Merk Planet Ocean.
- 1 (Satu) Unit HP merk Samsung warna putih dengan sim card terpasang 085-325-214-009.
- 1 (Satu) Unit HP Merk Oppo warna putih dengan sim card terpasang 083-105-135-019 dan 082-325-723-546
- untuk dimusnahkan
- 1 (Satu) Unit KBM MITSUBISHI PAJERO SPORT warna Hitam Mika dengan Nopol K-8001-BF.
- 1 (Satu) buah anak kunci (kontak KBM) dengan gantungan dompet warna hitam.
- 1 (Satu) buah STNK dari KBM MITSUBISHI PAJERO SPORT warna Hitam Mika denganNopol K-8001-BF atas nama pemilik Sdr. ACMAD EDY SUTRISNO alamat Lingk. Danyang Rt. 01 Rw. 01 Kel.Danyang Kec. Purwodadi Kab. Grobogan.
Putusan PN PURWODADI Nomor 83/Pid.B/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 83/Pid.B/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara, Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan pada Terdakwa ; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 18 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 18 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 83/Pid.B/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 83/Pid.B/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 83/Pid.B/2021/PN Pwd
Statistik12135