- Menyatakan Terdakwa Firman Tri Hertanto Bin Hardi tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan sisa Pidana yang dijatuhkan agar dijalani Terdakwa untuk pengobatan dan perawatan melalui rehabilitasi medis dan sosial di IPWL AL MA'LAA, Jalan Purwodadi Blora KM I No.50, Krajan, Getasrejo, Kecamatan Grobogan, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah 58152;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus paket warna kuning, pengirim : KILA OLSHP. BANDUNG Telp. +6285528958686, Penerima : FIRMAN, JL. GATOT SUBROTO NO. 100 SULUR, GABUS, PURWODADI 58183 Tel. +6285215764764;
- BB - 2921/2021/NNF berupa sisa daun dan biji GANJA dengan berat bersih 22,19872 gram;
- BB - 2922/2021/NNF berupa sisa urine terdakwa An. FIRMAN TRI HERTANTO Bin HARDI yang di masukkan kedalam botol plastic dan di ikat;
- 1 (satu) Hand Phone Merk VIVO V2043 warna biru nomor telpon +6285215764764, adalah HP milik tersangka yang tersangka pakai untuk memesan narkotika jenis ganja;
- 1 (satu) Bendel Kertas Paper;
Putusan PN PURWODADI Nomor 98/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
|
Nomor | 98/Pid.Sus/2021/PN Pwd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWODADI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Darmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Murthada Moh. Mberu, Br Hakim Anggota Marolop Winner Pasrolan Bakara |
Panitera | Panitera Pengganti: Enggar Setyaningrat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.zip
- Download PDF
- 98/Pid.Sus/2021/PN_Pwd.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 98/Pid.Sus/2021/PN Pwd
Statistik8124