Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
|
Nomor | 123 K/Pdt.Sus-PHI/2021 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Fauzan, H. Dwi Tjahyo Soewarsono |
Panitera | Rudi Rafli Siregar |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I: PT RECKITT BENCKISER INDONESIA dan Pemohon Kasasi II: KHOIRUL ANAM tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 107/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg tanggal 26 Agustus 2020, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Provisi:- Menolak provisi Penggugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini diucapkan;3. Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus berupa uang pesangon 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Uang THR dan Uang Proses dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp87.629.859,65 (delapan puluh tujuh juta enam ratus dua puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh sembilan rupiah enam puluh lima sen);4. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 25 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 25 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 123_K/Pdt.Sus-PHI/2021.zip
- Download PDF
- 123_K/Pdt.Sus-PHI/2021.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 123 K/Pdt.Sus-PHI/2021
Pertama : 107/Pdt.Sus-PHI/2020/PN.Bdg
Statistik10178