Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 12 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sudjarwanto |
Hakim Anggota | Agus Widodo, Djoko Indiarto |
Panitera | Muratno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT SEBAGIAN; |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;----------------2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;--------------------------------------------------------------------------3. Memerintahkan Tergugat untuk menutup fasilitas kridit atas nama Maya Dwi Hastuti ,dan menghentikan penagihan kepada Penggugat;--------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan nama baik Penggugat dalam (IDI) History Bank Indonesia;---------------------5. Menolak gugatan Penggugat yang lain dan selebihnya;----------6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp. 456.000,- (empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);----------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 57/PDT/2018/PT.DKI
Kasasi : 4370 K/Pdt/2022
Pertama : 15/Pdt.G/2017/PN.Jkt.Sel
Statistik27099