- Menyatakan Terdakwa Ir. CATUR HANDOKO, M.M. Bin ASNAN SODIQ terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Ir. CATUR HANDOKO, M.M. Bin ASNAN SODIQ dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan serta denda sebesar Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ;
- Menjatuhkan pula Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 365.796.000,00 (tiga ratus enam puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh enam ribu rupiah), jika paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap tidak dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan, penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Buku tabungan Bank Sumsel Babel Nomor rekening: 20009001057 atas nama Kontak Tani Nelayan Mura;
- Rekening koran Bank Sumsel Babel Nomor rekening: 20009001057 atas nama Kontak Tani Nelayan Mura tanggal 22 Maret 2021;
- Copy bukti transfer Pembelian bahan baju batik Musi Rawas ke rekening BRI dengan nomor rekening: 572401018028538 atas nama Nur ida setyowati sebesar Rp. 15.000.000 pada tanggal 28 oktober 2020 dan sebesar Rp5.750.000 pada tanggal 19 desember 2020;
- Copy tanda terima buku rekening tabungan dan rekening koran atas nama Kontak Tani Nelayan Mura kepada Suhartini tanggal 22 maret 2021;
- Asli 1 (satu) buah Kwitansi ongkos jahit baju batik Mura Sempurna sebanyak 100 pcs untuk seragam KTNA, tanggal 20 Maret 2020 sebesar Rp. 20.000.000,-
- Asli 1 (satu) buah Nota pembelian bahan batik motif sungai kelingi sebesar Rp.20.000.000,-
- Copy 1 (satu) buah kwitansi pembelian baju seragam KTNA motif kelingi, tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp.40.000.000,-
- Copy 1 (satu) buah bukti transfer ke nomor rekening 572401018028538 atas nama Nur Ida Setyowati pada tanggal 19 Desember 2020 sebesar Rp.5.750.000;
- Copy 1 (satu) buah bukti transfer pada tanggal 28 Oktober 2020 dari rekening BRI atas nama Catur Handoko kepada nomor rekening 572401018028538 atas nama Nur Ida Setyowati;
- Asli 1 (satu) bundel Laporan arus kas bantuan dana hibah kegiatan PENAS XIV Padang tahun 2020 kepada Bupati Musi Rawas Cq. Kepala BPKAD Kabupaten Musi Rawas tanggal 28 Desember 2020 berikut buku kas umum KTNA Kab. Musi rawas tahun 2020 dan kwitansi pertanggungjawaban.
- Copy 1 (satu) lembar surat penundaan pelaksanaan PENAS XVI petani nelayan tahun 2020 Nomor: 12/E/KTNA-Nas/04/2020 tanggal 13 april 2020 dari Kelompok Kontak Tani Nelayan Andalan Nasional
- Copy 1 (satu) lembar surat penundaan pelaksanaan PENAS XVI tahun 2020 Nomor: B-4612/TU.020/I/03/2020 tanggal 30 maret 2020 dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
- Copy 1 (satu) lembar surat pelaksanaan PENAS XVI petani nelayan Nomor: 521.1/2825/DTPHP/IV/2020 tanggal 5 April 2020 dari Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan.
- Copy 1 (satu) lembar surat penangguhan pelaksanaan PENAS XVI Tahun 2021 Nomor: B.8208/TU.020/I/08/2020 tanggal 13 agustus 2020 dari Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian.
- Asli 2 (dua) lembar surat pernjanjian kerjasama sewa menyewa mobil antara Suud selaku Manajer Transportasi PO. Limbersa sebagai pihak yang menyewakan dan Catur Handoko sebagai ketua KTNA Kab. Musi Rawas sebagai pihak yang menyewa, beserta kwitansi pembayaran.
- Asli 1 (satu) buah kwitansi pembelian baju seragam KTNA motif sungai kelingi tanggal 17 Februari 2020 sebesar Rp.40.000.000,- berikut nota pembelian bahan batik sebesar Rp.20.000.000,- dari Dekranasda Kab. Musi Rawas;
- Asli 1 (satu) buah kwitansi untuk pembayaran upah jahit baju batik Seragam KTNA untuk PENAS sebanyak 100 pcs sebesar Rp.20.000.000,- kepada abuzar tanggal 20 Maret 2020.
- Asli 607 (Enam ratus tujuh) lembar polis Asuransi usaha tani padi (AUTP) tahun 2020 yang dikeluarkan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo)
- Asli 1 (satu) lembar surat pernyataan dari Andri Sahlani, S.E.,As.K selaku Satelite Branch Manager PT. Asuransi Jasa indonesia (Jasindo) Prabumulih tanggal 18 Maret 2021.
- Asli 1 (satu) bundel Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 520.3/166/Kpts/Distanak/2020 Tentang Penetapan peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 dan copy lampiran keputusan.
- Copy 1 (satu) bundel perjanjian kerja sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas dengan PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tentang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 Nomor: 520.3.1/PKS/Distanak/II/2020 Nomor: 001/AJI/II/2020.
- Asli 1 (satu) lembar Buku ekspedisi surat keluar Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pengembalian Dana PENAS ke kas daerah Nomor: 800/311.1/DISTANAK/2020 tanggal 30 April 2020 dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas kepada Ketua KTNA Kab. Musi Rawas.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Permintaan Pengembalian Dana PENAS ke kas daerah Nomor: 800/474.1/DISTANAK/2020 tanggal 22 Juni 2020 dari Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas kepada Ketua KTNA Kab. Musi Rawas
- Asli 1 (satu) lembar Nota Dinas Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas Nomor: 050/291/Skrt-Distannak/2020 tanggal 17 April 2020 Perihal Pekan Nasional XVI Tahun 2020 kepada Asisten Perekonomian dan Pembangunan
- Asli 1 (satu) bundel usulan data petani calon peserta Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dari 13 Kecamatan kepada kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas, sebagai berikut:
- Kecamatan Tuah Negeri
- Kecamatan Sumber Harta
- Kecamatan Purwodadi
- Kecamatan Muara Lakitan
- Kecamatan BTS Ulu
- Kecataman STL Ulu Terawas
- Kecamatan Selangit
- Kecamatan Jayaloka
- Kecamatan Sukakarya
- Kecamatan Muara Beliti
- Kecamatan Tugu Mulyo
- Kecamatan Muara Kelingi
- Kecamatan Megang Sakti
- Copy 4 (empat) lembar Surat Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Musi Rawas Nomor: 10.1/KPTS/DISTANNAK/2020 tentang Tim Evaluasi Usulan Permohonan Hibah di Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 tanggal 12 Januari 2020;
- Copy 1 (satu) bundel Surat Keputusan Bupati Kabupaten Musi Rawas Nomor 240/KPTS/BPKAD/TAHUN 2019 Tentang Penunjukan Pejabat yang Melakukan Evaluasi Atas Usulan Hibah Uang yang Diajukan Kepada Pemerintahan Kabupaten Musi Rawas Dan Pendelegasian Wewenang Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah dan Berita Acara Penyerahan Hibah Tanggal 6 Maret 2019;
- Copy Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 535/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 21 September 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor : 61/KPTS/BPKAD/ 2020 tentang Penetapan Penerima Hibah Uang dari anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi RAws TA. 2020.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Nomor : 00367/LS-PPKD/SP2D/2020 tanggal 18 Maret 2020.
- Asli 1 (satu) bundel Permintaan Pembayaran Dana Hibah Kepada Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) Kabupaten Musi Rawas untuk TA. 2020 sebesar Rp 1.075.000.000,- (satu milyar tujuh puluh lima juta rupiah) Nomor: 900/0011/PPKD/2020 tanggal 18 Maret 2020
- Asli Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Pemerintah Kabupaten Musi Rawas dengan KTNA Kabupaten Musi Rawas Nomor : 171/III/DISTANAK-TP/2020 Nomor : 06/KTNA-MURA/III/2020 tanggal 06 Maret 2020.
- Asli 1 (satu) bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 61/KPTS/BPKAD/2020 Tentang Penetapan Penerima Dana Hibah Uang Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020 Tanggal 2 Januari 2020;
- Copy 1 (satu) Bundel Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Satker Badan Pengelola Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020;
- Copy 1 (satu) Bundel Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 206/Kpts/Bappeda/2019 Tentang Penetapan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2019 tanggal 4 Maret 2019
- Copy 1 (satu) bundel keputusan bupati musi rawas nomor 560/KPTS/BPKSDM/2018 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dalam jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan pemerintah kabupaten musi rawas tanggal 15 November 2018;
- Copy 2 (dua) lembar Surat Permohonan Anggaran Dana PENAS ke XVI Di Padang Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Dan Premi Autp Tahun 2020 tanggal 5 September 2019 oleh Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas;
- Copy 1 (satu) lembar buku register surat masuk bulan September 2019 Bappeda Kab. Musi Rawas
- Copy Surat keputusan Bupati Musi Rawas Nomor 39/KPTS/BPKAD/2020 tanggal 2 Januari 2020 Tentang Penunjukan Bendahara Penerimaan, Bendahara pengeluaran dan Atasan langsung Bendahara pada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2020
- Asli 1 (satu) bundel laporan arus kas bantuan dana hibah kegiatan PENAS XIV Padang tahun 2020 berikut lembar disposisi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Rawas tanggal 29 Desember 2020;
- Asli 1 (satu) lembar nota kosong toko Mila sport yang dibumbui stampel;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi PT Limbersa untuk Down Payment (DP) pembayaran sewa Bus pariwisata selama 10 hari oleh KTNA Kab. Musi rawas sebesar Rp. 10.000.000,- tanggal 9 Januari 2020.
- Asli 1 (satu) lembar Formulir setor tunai Bank Sumsel Babel untuk pembayaran sewa Bus Pariwisata oleh KTNA Kab. Musi rawas atas nama penyetor Husnaini kepada PT Limbersa Anugrah Prima sebesar Rp. 95.000.000,- tanggal 23 Maret 2021;
- Asli 1 (satu) lembar kwitansi PT Limbersa untuk pembayaran sewa bus pariwisata selama 10 hari oleh KTNA Kab. Musi rawas sebesar Rp. 105.000.000,- tanggal 23 Maret 2021 hitam;
- Copy 2 (dua) lembar surat perintah penarikan dana Nomor: 00367/LS-PPKD/SP2D/2020 tanggal 18 maret 2020 oleh Ir. Catur Handoko, M.M selaku Ketua KTNA Kab. Musi Rawas dengan jumlah uang sebesar Rp. 1.075.000.000,-
- Copy 1 (satu) lembar formulir penarikan tanggal 31 Maret 2020 dari rekening KTNA Kab. Musi rawas sebesar Rp. 1.075.000.000,- yang di tandatangani oleh Ir. Catur Handoko, M.M selaku Ketua KTNA Kab. Musi Rawas dan Suhartini selaku Bendahara KTNA Kab. Musi Rawas;
- Copy 1 (satu) lembar Slip penyetoran Bank Rakyat Indonesia untuk premi AUTP tahun 2020 dari Catur handoko kepada Asuransi JASINDO tanggal 6 Maret 2020;
- Copy 1 (satu) Bundel Perjanjian Kerja Sama Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Rawas Dengan Pt Asuransi Jasa Indonesia (Persero) Tanggal 28 Februari 2020 Tentang Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) Tahun 2020 NOMOR: 520.3.1/PKS/DISTANAK/II/2020 dan NOMOR: 001/AJI/II/2020;
- Asli 1 (satu) bundel Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA) SKPD Tahun Anggaran 2020 tanggal 18 November 2019;
- Copy 1 (satu) bundel Surat Penunjuk Pelaksana Tugas Ketua KTNA Kabupaten Musi Rawas Nomor: 35/KTNA.SS/XII/2019 tanggal 20 Desember 2019 tentang penunjukan Ir. Catur handoko, M.M. selaku pelaksana tugas (Plt) Ketua KTNA Kabupaten Musi rawas;
- 100 (seratus) buah topi berwarna biru dengan rincian sebagai berikut:
- Topi merk G-one 80 buah
- Topi merk willys 20 buah
- 100 (seratus) buah celana olahraga merk athlet berwarna hitam
- 100 (seratus) baju kaos olahraga merk match berwarna putih list kuning
- 100 (seratus) tas ransel dengan rincian sebagai berikut:
- Tas merk nice warna hitam 7 buah dan warna abu-abu 3 buah
- Tas merk auto warna hitam 2 buah
- Tas merk rivoly warna hitam 3 buah dan warna coklat 4 buah
- Tas merk R. Sport warna hitam 27 buah
- Tas merk roboner warna hitam 1 buah
- Tas merk polavil warna abu-abu 2 buah
- Tas merk flato warna hitam 1 buah
- Tas merk granite geer warna hitam 1 buah
- Tas merk air flow warna hitam 1 buah
- Tas merk Z4 warna hitam 5 buah
- Tas merk odybags warna hitam 1 buah
- Tas merk DR warna hitam 1 buah
- Tas merk Aiger warna hitam 3 buah
- Tas merk Fila warna hitam 2 buah
- Tas merk Ferrari warna hitam 2 buah
- Tas merk Nike warna hitam 5 buah dan warna biru 1 buah
- Tas merk Adidas warna hitam 2 buah
- Tas merk Polo global warna coklat 1 buah, warna biru 1 buah, warna abu-abu 1 buah, dan warna hitam 1 buah
- Tas merk polo just warna hitam 4 buah
- Tas merk polo hobs warna abu-abu 1 buah
- Tas merk polo ball warna hitam 6 buah
- Tas merk polo warna hitam 10 buah dan warna coklat 1 buah
- 98 (sembilan puluh delapan) lembar bahan baju batik dan 2 (dua) lembar baju batik berwarna jingga dan hitam.
- Uang tunai senilai Rp. 111.250.000,00 (Seratus sebelas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah).
Putusan PN PALEMBANG Nomor 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
|
Nomor | 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Pidana Khusus |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 27 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahlan Efendi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Waslam Makhsid, Br Hakim Anggota Ardian Angga |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahrurrozi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Poin 1 s/d 50 terlampir dalam Berkas Perkara. Poin 51 s/d 55 diserahkan kepada Dinas Pertanian dan Peternakan Kab. Musi Rawas melalui ZUHRI SYAWAL, S.P., M.Sc., M.Eg. untuk dimanfaatkan. Terhadap barang bukti dikembalikan kepada yang berhak ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 21 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.zip
- Download PDF
- 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 50/Pid.Sus-TPK/2021/PN Plg
Statistik16797