- Dalam Konvensi
- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Haryono Suwito Bin Kromo Suwiryo) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (Titik Murni Setyowati Binti Rejowiyono) di depan sidang Pengadilan Agama Karanganyar;
- Dalam Rekonvensi
- Dalam Eksepsi
- Menyatakan eksepsi Tergugat Rekonvensi ditolak;
- Dalam Pokok Perkara
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Haryono Suwito Bin Kromo Suwiryo) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (Titik Murni Setyowati Binti Rejowiyono) berupa :
- Nafkah selama masa iddah sejumlah Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah);
- Mut?ah berupa uang sejumlah Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah);
- Menetapkan hak asuh (hadhanah) atas anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi yang bernama Amelia Pingky Nadia Tita Suwito binti Haryono Suwito, lahir di Karanganyar tanggal 20 September 2003 dan Arfa Vicky Fadillah Suwito bin Haryono Suwito, lahir di Karanganyar tanggal 21 Agustus 2009, berada di bawah asuhan Penggugat Rekonvensi (Titik Murni Setyowati Binti Rejowiyono) sebagai ibu kandungnya dan Penggugat Rekonvensi wajib memberikan akses kepada Tergugat Rekonvensi untuk bertemu dengan kedua anaknya tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi (Haryono Suwito Bin Kromo Suwiryo) untuk membayar nafkah 2 (dua) orang anak tersebut setiap bulan sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan kenaikan 10% setiap tahun sejak ikrar talak diucapkan sampai anak tersebut dewasa atau mandiri di luar biaya pendidikan dan kesehatan kepada Penggugat Rekonvensi (Titik Murni Setyowati Binti Rejowiyono);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya;
- Dalam Konvensi Dan Rekonvensi
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp 355.000,00 (tiga ratus lima puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1141/Pdt.G/2021/PA.Kra |
|
Nomor | 1141/Pdt.G/2021/PA.Kra |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 7 September 2021 |
Lembaga Peradilan | PA KARANGANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mudara, Msi. |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Azizah, M.e.br Hakim Anggota M. Muslih |
Panitera | Panitera Pengganti Lisa Indraswari, S.ag |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dibayar pada saat ikrar talak diucapkan; |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1141/Pdt.G/2021/PA.Kra
Statistik225