- Menyatakan Terdakwa R. H. SUHARTONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa R. H. SUHARTONO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. Rp.200.000.000.- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan;
- Menjatuhkan pidana tambahan terhadap Terdakwa R.H. SUHARTONO untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp. 314.879.481,26,- ( tiga ratus empat belas Juta delapan ratus tujuh puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh satu koma dua puluh enam rupiah) dan jika Terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu)tahun;
- Menetapkan uang sebesar Rp.8.000.000 (delapan juta rupiah yang telah dikembalikan saksi Abdul hakim dipersidangan untuk dirampas dan dikembalikan ke kas Negara Cq Pem Des Tana Mera Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5000,- (Lima ribu rupiah)
Putusan PN SURABAYA Nomor 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
|
Nomor | 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Emma Ellyani, Br Hakim Anggota Abdul Gani |
Panitera | Panitera Pengganti: Wantiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 27 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.zip
- Download PDF
- 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Sby.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus-TPK/2021/PN Sby
Statistik23683