- Menyatakan Terdakwa Ali Maskur alias Ali Ayam bin Sukaji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum membeli dan menjual Narkotika Golongan I? sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti sebagai berikut:
- Sisa Barang bukti serbuk Kristal putih Narkotika jenis shabu dengan berat Netto 0,22 gram (di sisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan) dari hasil penyisihan barang bukti sebanyak 3 (tiga) buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih narkotika jenis shabu dengan berat Netto keseluruhan barang bukti Narkotika jenis Shabu seberat 0,22 (nol, dua puluh dua) gram;
- 1 (satu) buah sendok takar shabu yang terbuat dari sedotan plastik warna hitam;
- 1 (satu) buah dompet warna coklat bertuliskan ?Blitar? ;
- 1 (satu) buah dompet kecil warna merah;
- 1 (satu) buah alat hisap shabu / bong;
- 1 (satu) buah korek api / mancis merk tokai warna kuning;
- 1 (satu) buah Hp merk Vivo Type 1814 warna biru dengan nomor SIM Card TELKOMSEL +6285347068555 dan nomor IMEI 86945045005959;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 155/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 155/Pid.Sus/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Aunur Rofiq |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Edi Rahmad, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Hendra Sabar Parulian Siregar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Untuk dimusnahkan; 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 155/Pid.Sus/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 155/Pid.Sus/2021/PN Mtw
Statistik5431