- Menyatakan Terdakwa I Jian Hartaja Alias Aja Bin Erli Remuja dan Terdakwa II Ibadur Rahman Alias Badur Bin Suriansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?penipuan dengan penyertaan? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Jian Hartaja Alias Aja Bin Erli Remuja dan Terdakwa II Ibadur Rahman Alias Badur Bin Suriansyah oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 10 (sepuluh) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 221 (dua ratus dua puluh satu) Lembar uang mainan dengan pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
- 3 (tiga) lembar kain warna hitam polos dengan ukuran panjang + 2 (dua) Meter;
- 1 (satu) lembar kain warna hitam polos dengan ukuran panjang + 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) buah batu alam;
- 1 (satu) lembar kain warna hitam polos dengan ukuran panjang + 1,5 (satu koma lima) Meter;
- 1 (satu) buah gelas plastik warna kuning yang berisikan beras berikut 3 (tiga) batang dupa yang telah digunakan dan (satu) buah sumbu berukuran kecil;
- 1 (satu) bilah keris terbuat dari besi kuningan dengan ukuran panjang 11 Cm (sebelas Centi Meter) dengan sarung terbuat dari kayu berwarna coklat dan 1 (satu) Buah jimat yang terbungkus kain warna hitam berukuran kecil;
- 1 (satu) bilah keris terbuat dari besi dengan ukuran panjang 57 Cm (lima puluh tujuh Centi Meter) dengan sarung terbuat dari kayu dan aluminium yang terbungkus kain warna kuning;
- 1 (satu) Lembar kain berwarna hitam dengan panjang + 123 Cm (seratus dua puluh tiga centi meter);
- 1 (satu) batang besi yang telah berkarat dengan ukuran panjang 32 Cm (tiga puluh dua centi meter);
- 1 (satu) botol kaca berukuran kecil tanpa tutup berbentuk bulat;
- 1 (satu) botol berukuran kecil dengan tutup terbuat dari plastik berwarna putih;
- 1 (satu) buah gelang warna hitam terbuat dari kain dan pada bagian luar terdapat tali berwarna merah dan putih;
- 1 (satu) lembar kain berwarna putih polos;
- 1 (satu) buah kotak warna putih yang berisikan 1 (satu) buah perapian terbuat dari besi yang berisi arang, 1 (satu) buah tempat minyak terbuat dari seng berwarna biru tua dan daun-daun kering;
- 1 (satu) buah tas warna hitam tempat menyimpan helm berbahan kain bertuliskan ?G2 Helmet Fighting Exterminator Automatic Double Visor? yang berisi 1 (satu) bungkus plastik hitam berisi tanah kering, 1 (satu) buah plastik gula berisi tanah kering, dan pecahan piring warna putih;
- 1 (satu) buah bilah parang dapur dengan warna coklat dengan ukuran panjang + 31 (tiga puluh satu) Centi Meter yang terbuat dari bahan besi;
- 1 (satu) lembar kain warna kuning polos dengan ukuran panjang + 1 (satu) Meter;
- 1 (satu) bungkus kain kuning berisi jimat yang dililit kain warna hitam;
- 1 (satu) buah jimat yang dililit dengan kain berwarna kuning dengan menggunakan tali kecil berwarna putih;
- 1 (satu) buah kartu sim card milik Jian Hartaja Alias Aja Bin Erli Remuja dengan Nomor sim card 0821-5310-5245;
- 1 (satu) buah kartu sim card milik Ibadur Rahman Alias Badur Bin Suriansyah dengan Nomor sim card 0858-4997-6646;
- 1 (satu) dus ukuran besar dengan merk Panasonic yang didalam dus tersebut berisikan 2 (dua) lembar kain kuning, 1 (satu) bungkus plastik berisikan kemenyan, 2 (dua) buah guling, 4 (empat) buah bantal, dan berbagai macam jenis pakaian baju wanita dan pria serta berbagai jenis celana wanita dan pria;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100,00 (seratus rupiah) warna merah dengan tahun pembuatan 1958;
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp100,00 (seratus rupiah) warna merah dengan tahun pembuatan 1982;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp1000,00 (seribu rupiah) warna merah dengan tahun pembuatan 1964;
- 1 (satu) buah koper pakaian berwarna hijau dengan merk President yang berisikan tumpukan daun-daun kering;
- 1 (satu) buah buku pendidikan agama islam untuk SMP Kelas 1 (satu);
- 1 (satu) lembar buku rekening Bank Mandiri berwarna biru dengan nomor rekening : 159-00-0305132-2 atas nama Jian Hartaja;
- 1 (satu) Buah buku rekening Bank Mandiri Syariah berwarna hijau dengan nomor rekening : 7144-5323-78 Atas nama Jian Hartaja;
- 1 (satu) buah buku yasin kecil berwarna merah;
- 13 (tiga belas) Lembar Rekening Koran (Laporan Transaksi) Bank BRI Simpedes Umum Unit Sengaji Muara Teweh yang telah dilegalisir dengan nomor rekening 7248-0100-4259-533 atas nama Titik Handayani, dari tanggal 16 Bulan November tahun 2020 sampai dengan tanggal 21 Bulan Mei tahun 2021;
- 14 (empat belas) Lembar Rekening Koran (Laporan Transaksi) Bank BRI Simpedes Umum Unit Sengaji Muara Teweh yang telah dilegalisir dengan nomor rekening 7248-0100-6969-532 atas nama Titik Handayani, dari tanggal 1 Bulan November tahun 2020 sampai dengan tanggal 6 Bulan Mei tahun 2021;
- 17 (tujuh belas) Lembar Rekening Koran (Laporan Transaksi) Bank BRI Simpedes Umum Unit Sengaji Muara Teweh yang telah dilegalisir dengan nomor rekening 7248-0100-4792-531 atas nama Dodi Rahman, dari tanggal 1 Bulan November tahun 2020 sampai dengan tanggal 20 Bulan Mei tahun 2021;
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 158/Pid.B/2021/PN Mtw |
|
Nomor | 158/Pid.B/2021/PN Mtw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA TEWE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Iskandar Muda |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahkam Ronny Faridhotullah, Br Hakim Anggota Mohammad Pandi Alam |
Panitera | Panitera Pengganti: Ricky Rahman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan Dirampas untuk negara Dikembalikan kepada Terdakwa I Jian Hartaja Alias Aja Bin Erli Remuja Dikembalikan kepada Terdakwa II Ibadur Rahman Alias Badur Bin Suriansyah Dikembalikan kepada Saksi Titik Handayani Alias Umi Bin Wagirun Dikembalikan kepada Saksi Dodi Rahman Bin Abidin Noor 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 158/Pid.B/2021/PN_Mtw.zip
- Download PDF
- 158/Pid.B/2021/PN_Mtw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 158/Pid.B/2021/PN Mtw
Statistik11031