Putusan PT MAKASSAR Nomor 773/PID.SUS/2021/PT MKS |
|
Nomor | 773/PID.SUS/2021/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2022 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Pudji Tri Rahadi |
Hakim Anggota | Brjhon Halasan Butarbutar, Puji Harian |
Panitera | Hernawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA TERSEBUT; 2. MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 25 OKTOBER 2021 NOMOR 1233/PID.SUS/2021/PN MKS YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT, SEKEDAR MENGENAI LAMANYA PIDANA YANG DIJATUHKAN, YANG SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKU: 3. MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP TERDAKWA NASRAH BINTI DG. PATTA,OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN DENDA SEJUMLAH RP 800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) BULAN; 4. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 5. MEMERINTAHKAN AGAR TERDAKWA NASRAH BINTI DG PATTA, TETAP BERADA DALAM TAHANAN; 6. MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PENGADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00,-( DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menerima permintaan Banding dari Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa tersebut; 2. Mengubah putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 25 Oktober 2021 Nomor 1233/Pid.Sus/2021/PN Mks yang dimintakan banding tersebut, sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan, yang selengkapnya berbunyi sebagai beriku: 3. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Nasrah Binti Dg. Patta,oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Memerintahkan agar Terdakwa Nasrah Binti Dg Patta, tetap berada dalam tahanan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat pengadilan, yang dalam tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00,-( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 3 Januari 2022 |
Tanggal Dibacakan | 3 Januari 2022 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 773/PID.SUS/2021/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 773/PID.SUS/2021/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 773/PID.SUS/2021/PT MKS
Statistik3720