- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAMBI NOMOR 68/PDT.G/2017/PN JMB TANGGAL 11 APRIL 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT DITOLAK;
- MEMBEBANKAN KEPADA PEMBANDING SEMULA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM 2 (DUA) TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEBESAR RP.150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 68/PDT.G/2017/PN Jmb tanggal 11 April 2018, yang dimohonkan banding tersebut
- Menyatakan gugatan Penggugat ditolak;
- Membebankan kepada Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT JAMBI Nomor 49/PDT/2018/PT JMB |
|
Nomor | 49/PDT/2018/PT JMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Mei 2018 |
Lembaga Peradilan | PT JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Arnellia |
Hakim Anggota | Mhbrkasianus Telaumbanua, H. Baktar J. Nasution |
Panitera | Muhammad Anas. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI: MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT; DALAM EKSEPSI: MENOLAK EKSEPSI DARI TERGUGAT I, TERGUGAT III DAN TERGUGAT IV; DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI SENDIRI : DALAM PROVISI: Menolak gugatan provisi Penggugat; DALAM EKSEPSI: Menolak eksepsi dari Tergugat I, Tergugat III dan Tergugat IV; DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/PDT/2018/PT_JMB.zip
- Download PDF
- 49/PDT/2018/PT_JMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 522 K/Pdt/2019
Banding : 49/PDT/2018/PT JMB
Statistik9528