- Menyatakan Terdakwa I MASRIL Pgl. ADEK dan Terdakwa II OGON KOTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? TURUT SERTA MENGALIHKAN BENDA YANG MENJADI OBJEK JAMINAN FIDUSIA TANPA PERSETUJUAN TERTULIS DARI PENERIMA FIDUSIA ?, ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MASRIL Pgl. ADEK dan Terdakwa II OGON KOTO, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan) ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar salinan foto copy Perjanjian pembiayaan Nomor 062916200158 tanggal 23 Mei 2016, antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Pasaman selaku Kreditur dengan Marwan selaku Debitur ;
- 1 (satu) Rangkap salinan foto copy Akta jaminan Fidusia nomor 383 tanggal 27 Mei 2016 yang dibuat oleh Notaris Jayat, SH M.Kn ;
- 1 (satu) lembar salinan foto copy Pernyataan Pendaftaran jaminan Fidusia nomor registrasi 2016052713101414, antara pihak pemberi Fidusia atas nama Marwan dengan pihak penerima Fidusia PT Adira Dinamika Multi Finance, Tbk Cabang Pasaman ;
- 1 (satu) lembar salinan foto copy Sertifikat jaminan Fidusia Nomor W3.00045336.AH.01.01 tanggal 30 Mei 2016 ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Tanda Nomor Kendaraan bermotor Mobil Mitsubishi Pick Up Colt T 120 SS PU1.5 FD-R Nomor Polisi BA-8115 SK warna putih Noka MHMU5TU2EGK186442 Nosin 4G15-P42582 atas nama Marwan ;
- 1 (satu) lembar foto copy Surat Pernyataan Over Kredit antara Marwan dengan Masril tanggal 26 Juli 2016 ;
- 1 (satu) lembar salinan foto copy Surat Delivery Order nomor 129689 PT.Andalas Berlian Motors ;
- 1 (satu) lembar salinan foto copy surat Rincian Kredit ;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 43/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 43/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Thomas Elva Edison |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Tetap terlampir dalam berkas perkara ; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- ( dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 9 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 9 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 43/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 43/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik11833