- Menyatakan Terdakwa YUSMALINA Binti SYAHRIAL Pgl. LINA tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.;
- Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 18 (delapan belas) bungkus sedang narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu yang dibungkus dengan plastic bening.
- 4 (empat) butir inex biru.
- 1 (satu) paket sedang narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja kering yang terdapat didalam botol plastic warna bening.
- 2 (dua) kaca pirek bekas.
- 119 (seratus sembilan belas) kaca pirek baru beserta dengan kompeng.
- 2 (dua) kompeng bekas.
- 55 (lima puluh lima) buah plastic bening berukuran panjang
- 4 (empat) pack plastic warna bening merek klip plastic.
- 1 (satu) pucuk senjata soft gun warna hitam.
- 9 (sembilan) lembar amplop ukurang kecil.
- 1 (satu) unit timbangan digital mini 2-200.
- 1 (satu) unit timbangan digital.
- 1 (satu) buah tas hitam merek Na Shaer.
- 1 (satu) dompet warna hitam merek Charles & Keith.
- 1 (satu) unit HP merek Oppo warna hitam putih.
- Uang senilain Rp. 600.000.-
- Bukti transfer uang melalui ATM Bank BRI Unit Tiku dari Rekening No 545701004886535 ke rekening No 004301000795566 dengan nama Penerima Mega Purnama sejumlah Rp. 20.000.000.
- Bukti transfer uang melalui ATM Bank BRI Unit Pasar Tempurung dari Rekening No 545701004886535 ke rekening No 547601019526538 dengan nama Penerima RIKA FEBRIAYANI sejumlah Rp. 20.000.000.
- Bukti transfer uang melalui ATM Bersama dari Bank BRI nama Resiman kepada RIKA FEBRIAYANI sejumlah Rp. 15.000.000.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 49/Pid.Sus/2018/PN Psb |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Zulkifli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara An. ELVI WARDI Bin RASIMEN Pgl SI HEL 6. Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah).; |
Tanggal Musyawarah | 2 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 2 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2018/PN Psb
Statistik7511