- Menyatakan Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin DAHLAN dan terdakwa II SAKIRIN Bin Alm TARUNO Pgl RIN dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ZAINAL ABIDIN Bin DAHLAN dan terdakwa II SAKIRIN Bin Alm TARUNO Pgl RIN dengan pidana penjara masing ? masing selama 5 (lima) Bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan para terdakwa tetap berada didalam tahanan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 2 (dua) ekor ayam aduan.
- 2 (dua) buah songkok/kurungan ayam.
- 1 (satu) buah ember warna hitam untuk tempat mandi ayam.
- 1 (satu) buah jam dinding warna kuning emas merek Robin.
- 1 (satu) lembar kertas karton warna coklat bertuliskan nama-nama dan angka-angka taruhan.
- 31 (tiga puluh satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah).
- 13 (tiga belas) lembar uang pecahan Rp. 50.000.- (lima puluh ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 10.000.- (sepuluh ribu rupiah)
- Membebankan biaya perkara kepada para terdakwa masing ? masing sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 60/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 60/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Rosmaizoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Dirampas untuk Negara. |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 60/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik9328