- Menyatakan Terdakwa SUSANTO Pgl SANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGGELAPAN DALAM JABATAN?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa SUSANTO Pgl SANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (Tujuh) Bulan;
- Memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Foto Kopi 1 (satu) Rangkap Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Primkoveri (Primer Koperasi Veteran RI).
- Asli 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Kerja / Kontrak Kerja Unit Simpan Pinjam Pelayanan XV Kab.Pasaman Barat Primkoveri Cabang Sijunjung.
- Asli 1 (satu) lembar Surat Keputusan Nomor : 19 / KOV ? Sjj / XI ? 2015 tentang Penetapan Manager USP Pelayanan XV , beserta Karyawan/Ti Primkoveri masa bakti 2015 ? 2019.
- Asli 3 (tiga) lembar jumlah atau total kerugian Unit USP (Usaha Simpan Pinjam) Pelayanan XV Kab.Pasaman Barat Primkoveri (Primer Koperasi Veteran RI) cabang Sijunjung.
- Asli 1 (satu) lembar Kwitansi pembayaran uang titipan untuk pinjaman ke nasabah (konsumen) dari sdr DARMANSYAH kepada sdr SUSANTO.
- Asli 33 (tiga puluh tiga) lembar Promise / Kartu angsuran pinjaman nasabah (konsumen)
- 1 (satu) buku kasbon transpor karyawan lapangan.
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 38/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 38/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Februari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Rahmat Aries Sb |
Panitera | Panitera Pengganti Warman Priatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi DARMANSYAH Pgl DANO; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 14 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 38/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 38/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik7230