- Menyatakan terdakwa RIDHO KURNIAWAN Pgl. RIDO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk khalayak umum untuk bermain judi? ; ---------------------------------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa RIDHO KURNIAWAN Pgl. RIDO dengan pidana selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari; -------------------------------
- Menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; --------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; ----------------------------
- Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) ; ---------
- 1 (satu) unit hanphone emerek OPPO R831K warna putih ; ----------------------
- 1 (satu) lembar sobekan kertas merek CEKI Kapal Ferry bertuliskan angka-angka togel ; ----------------------------------------------------------------------------------
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; ---------------------------------------------------------------------
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 27/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 27/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 31 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
---------Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Undang-undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; --------------------------------------------------------------------------------------------- M E N G A D I L I : dirampas untuk Negara ; -------------------------------------------------------------------- dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------------- Demikian diputuskan berdasarkan rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 oleh EKO AGUS SISWANTO, S.H., sebagai Ketua Majelis Hakim, RAMLAH MUTIAH, S.H., dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis Hakim dengan didampingi olehpara Hakim Anggota tersebut di atas serta dibantu oleh RIDWAN. K, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut, dan dihadiri oleh WENDRY VINISA,S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapanTerdakwa; -------------- Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H. ZULFIKAR BERLIAN, S.H. Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H |
Tanggal Musyawarah | 3 April 2018 |
Tanggal Dibacakan | 3 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik10235