- Menyatakan terdakwa Yarman dengan identitas sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk khalayak umum untuk bermain judi?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan ;
- Memerintahkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang sebanyak Rp.185.000.-(seratus delapan puluh lima ribu rupiah).yang terdiri dari : 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp.50.000.- (lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.20.000.- (dua puluh ribu rupiah), 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp.5.000.- (lima ribu rupiah), 5 (lima) lembar uang kertas pecahan Rp.2.000.- (dua ribu rupiah) ;
- 1 (satu) buah HP Strawberry lipat warna casing hitam ;
- 3 (tiga) lembar kertas yang bertuliskan angka togel yang keluar.
- 1(satu) buah Buku tulis merk MIRAGE yang bertuliskan angka-angka togel ;
- 1 (satu) buah Buku Tafsir mimpi 100 Trilyun ;
- 2 (dua) buah Buku tulis yang bertuliskan rumusan angka-angka togel.
- 2 (dua) buah Pena yang terdiri dari 1 (satu) buah Pena merk Standard warna hijau muda dan 1 (satu) buah Pena warna hijau kombinasi warna putih ;
Putusan PN PASAMAN BARAT Nomor 18/Pid.B/2018/PN Psb |
|
Nomor | 18/Pid.B/2018/PN Psb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN PASAMAN BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Agus Siswanto |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zulfikar Berlian, Hakim Anggota Ramlah Mutiah |
Panitera | Panitera Pengganti Ridwan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; M E N G A D I L I Dirampas untuk Negara ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawatan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat pada hari Selasa, tanggal 6 Maret 2018, oleh kami EKO AGUS SISWANTO, S.H. selaku Ketua Majelis, RAMLAH MUTIAH, S.H. dan ZULFIKAR BERLIAN, S.H. masing-masing selaku Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RIDWAN. K, S.H. Panitera pada Pengadilan Negeri Pasaman Barat, dihadiri oleh RIZKY AL IKHSAN, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pasaman Barat serta dihadapan Terdakwa. Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua, RAMLAH MUTIAH, S.H. EKO AGUS SISWANTO, S.H ZULFIKAR BERLIAN, S.H Panitera Pengganti, RIDWAN. K, S.H. |
Tanggal Musyawarah | 6 Maret 2018 |
Tanggal Dibacakan | 6 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.B/2018/PN_Psb.zip
- Download PDF
- 18/Pid.B/2018/PN_Psb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pid.B/2018/PN Psb
Statistik10626