- Menyatakan terdakwa BRATANDIKA FEBY PUTRA UTAMA Alias MOLEN Bin BAMBANG SUMANTRI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I ? ;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 ( TIGA bulan
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dair pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dlam tahanan;
- Menyatakan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus rokok Merk Pensil Mas Warna Putih
- 3 (tiga) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat keseluruhan bruto 1,42 (satu koma empat dua) gram dengan rincian sbb:
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,45 (nol koma empat puluh lima) gram bruto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram bruto.
- 1 (satu) buah plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu berat 0,54 (nol koma lima puluh empat) gram bruto.
- 1 (satu) lembar tissue warna putih.
- 1 (satu) sedotan putih.
- 1(satu) buah alat hisab pipet.
- 1 (satu) buah Hp Vivo 1819 warna biru dengan No. Imei 1 : 864484046557998 No Imei 2 : 864484046557980 sim card 1: 0857521193446dan sim card 2: 082353338439
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 471/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
|
Nomor | 471/Pid.Sus/2021/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Annender Carnova |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Surya Laksemana, Br Hakim Anggota Lila Sari |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan 6. Menetapkan supaya terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah. |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 471/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.zip
- Download PDF
- 471/Pid.Sus/2021/PN_Bpp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 471/Pid.Sus/2021/PN Bpp
Statistik7220