- Menyatakan Terdakwa Ela Als Bibi Ela Binti Aling (Alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta tanpa hak atau melawan hukum menjual dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebanyak Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 18 (delapan belas) bungkus klip plastik yang berisikan butiran Kristal Bening yang Narkotika jenis Sabu yang untuk Barang Bukti 17 (tujuh belas) klip plastik berat Bruto 1,46 gr (satu koma empat puluh enam gram), setelah disisihkan sebanyak 0,10 gr (nol koma sepuluh gram) untuk dilakukan pengujian di BPOM Pontianak;
- 1 (satu) bungkus klip plastik yang berisikan butiran Kristal Bening Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 0,97 gr (nol koma sembilan tujuh gram), yang untuk Barang Bukti berat Bruto 0,73 gr (nol koma tujuh puluh tiga gram), setelah disisihkan sebanyak berat Bruto 0,24 gr (nol koma dua puluh empat gram) untuk dilakukan pengujian di BPOM Pontianak;
- 1 (satu) bungkus klip plastik yang berisikan butiran Kristal Bening yang Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 1,10 gr (satu koma sepuluhl gram), yang untuk Barang Bukti berat Bruto 0,77 gr (nol koma tujuh puluh tujuh gram), setelah disisihkan sebanyak 1 (satu) klip plastik berat Bruto 0,33 gr (nol koma tiga puluh tiga gram) untuk dilakukan pengujian di BPOM Pontianak;
- 6 (enam) helai tisue;
- 1 (satu) buah paket plastik klip berukuran kecil;
- 1 (satu) buah silet dan 1 (satu) buah amplas;
- 3 (tiga) buah Kaca;
- 4 (empat) buah cottenbud;
- 2 (dua) buah Korek api gas;
- 1 (satu) buah timbangan;
- 1 (satu) buah bong / alat hisap shabu;
- 1 (satu) buah kotak kaca mata warna cokelat;
- 1 (satu) kotak warna hitam.
Putusan PN PUTUSSIBAU Nomor 72/Pid.Sus/2021/PN Pts |
|
Nomor | 72/Pid.Sus/2021/PN Pts |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PUTUSSIBAU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Novitasari Amira |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Didik Nursetiawan, Br Hakim Anggota Radityo Muhammad Harseno |
Panitera | Panitera Pengganti: Gincai |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara Tri Budi Als Budi Bin Sukardi; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pts.zip
- Download PDF
- 72/Pid.Sus/2021/PN_Pts.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 72/Pid.Sus/2021/PN Pts
Statistik10924