- Menyatakan terdakwaI IWAN DAMANIK Alias PAK MANIK Bin MAHMUD DAMANIK, Ter-dakwa II RUSADI Alias Si RUS Bin NGADIMAN, Terdakwa III RUDIANTO Alias ANTO Bin NASIB dan Terdakwa IV AGIL SAHRIAL FAHMI Alias AGIL Bin HERIADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana?Turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (Empat)Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- Dua Set Kartu Remi;
- Dua Kotak Remi Kosong merk Queen GREAT New;
- Uang Tunai sebesar Rp 372.000,- (Tiga Ratus Tujuh Puluh Dua Ribu Rupiah), terdiri dari :
- Uang Tunai Sebesar Rp 90.000,- (Sembilan Puluh Ribu Rupiah) milik tersangka IWAN DAMANIK Als PAK MANIK Bin MAHMUD DAMANIK;
- Uang Tunai sebesar Rp 125.000,- (Seratus Dua Puluh Lima Ribu Rupiah) milik tersangka RUSADI Als Si RUS Bin NGADIMAN;
- Uang tunai sebesar Rp 77.000,- (Tujuh Puluh Tujuh Ribu Rupiah) milik tersangka RUDIANTO Als ANTO Bin NASIB;
- Uang Tunai sebesar Rp 80.000,- (Delapan Puluh Ribu Rupiah) milik tersangka AGIL SAHRIAL FAHMI Als AGIL Bin HERIADI;
- Membebani Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masaing masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 404/Pid.B/2021/PN Sak |
|
Nomor | 404/Pid.B/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christo Evert Natanael Sitorus |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dewi Hesti Indria, M. H.br Hakim Anggota Mega Mahardika |
Panitera | Panitera Pengganti Adinan Syafrizal S |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 28 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 404/Pid.B/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 404/Pid.B/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 404/Pid.B/2021/PN Sak
Statistik9837