- Menyatakan Anak Hodlas Aritonang Alias Baim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya secara berlanjut?;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Pekanbaru, dan wajib mengikuti pelatihan kerja selama 6 (enam) bulan di Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) di Rumbai Pekanbaru;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) helai baju kaos lengan pendek warna kuning dan bagian depan bertuliskan ?ADIDAS?;
- 1 (satu) helai celana olahraga warna hitam dengan garis warna kuning.
- 1 (satu) helai helas celana dalam warna putih bergambar kartun spider man.
Putusan PN SIAK SRI INDRAPURA Nomor 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
|
Nomor | 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Desember 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SIAK SRI INDRAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Dewi Hesti Indria |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Dewi Hesti Indria |
Panitera | Panitera Pengganti Muflikh Fauzan Asbar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi SONDANG ROIDA. 6. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
|
Tanggal Musyawarah | 24 Desember 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Desember 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.zip
- Download PDF
- 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN_Sak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 25/Pid.Sus-Anak/2021/PN Sak
Banding : 1/PID.SUS-Anak/2022/PT PBR
Statistik104151