Putusan PT MAKASSAR Nomor 140/PDT/2015/PT MKS |
|
Nomor | 140/PDT/2015/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Juni 2015 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Yunianto |
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Brsinggih Budi Prakoso |
Panitera | Zainuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA HUKUM PARA PENGGUGAT / PARA PEMBANDING TERSEBUT ;----------------------------------- - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SENGKANG TANGGAL 21 JANUARI 2015 NOMOR : 14 / PDT.G / 2014 / PN. SKG YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;-------------------------------- - MENGHUKUM KEPADA PARA PENGGUGAT / PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP. 150.000,- (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;----------------------------------------------
|
Catatan Amar |
- Menerima permohonan banding dari kuasa Hukum Para Penggugat / Para Pembanding tersebut ;----------------------------------- - Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sengkang tanggal 21 Januari 2015 Nomor : 14 / PDT.G / 2014 / PN. Skg yang dimohonkan banding tersebut ;-------------------------------- - Menghukum kepada Para Penggugat / Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ;----------------------------------------------
|
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2015 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 140/PDT/2015/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 140/PDT/2015/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 140/PDT/2015/PT MKS
Statistik10383